Kabar Yaqut jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kabar Yaqut jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan korupsi kouta haji periode 2024 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Pantauan merdeka.com, Yaqut keluar gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.15 Wib.
Yaqut terlihat didampingi ajudannya. Yaqut tidak banyak bicara saat dicecar awak media perihal pemeriksaan selama delapan jam kepadanya. Dia mempersilakan awak media menanyakan perihal hasil pemeriksaan kepada penyidik menangani perkara tersebut.
"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyain.
Tolong nanti ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut kepada wartawan. Yaqut tetap tidak menjawab pertanyaan awak media sampai masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya terkait perihal pemeriksaannya. Dia hanya meminta untuk menanyakan materi pertanyaan terhadapnya itu kepada penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke," ujar Yaqut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keterangan eks Menag Yaqut Cholil selama 8 jam.
Pemeriksaan terkait korupsi kuota haji 2024. Yaqut mempersilakan awak media menanyakan perihal hasil pemeriksaan kepada penyidik menangani perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tak hanya Yaqut yang menjalani pemeriksaan.
Melainkan juga terhadap beberapa orang lainnya. KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut yang mengenakan kemeja berwarna cokelat dan peci hitam ini tiba di gedung lembaga antirasuah sekira pukul 11.43 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Kasus kuota haji ini disinyalir merugikan negara triliunan rupiah dan publik menanti siapa yang Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memenuhi panggilan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Senin (01/09/2025). Yaqut menyatakan tidak membawa dokumen apapun saat diperiksa dalam kasus kuota haji kali ini, meskipun dia terlihat membawa map berwarna biru.
Budi menjelaskan untuk IAA telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (26/8). KPK membutuhkan keterangan langsung dari jamaah yang berangkat pada musim haji 2024. Pencekalan ini dilakukan KPK untuk memudahkan proses penyelidikan.
Yaqut Cholil Qoumas dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji periode 2024, Selasa (16/12/2025) Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini, menuturkan, kliennya menjelaskan soal pembagian kuota tambahan menjadi 50 haji khusus. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kemarin baru diperiksa KPK.
KPK terus mendalami kasus korupsi kuota haji dengan memanfaatkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025 BPK RI, yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di Arab Saudi, mendalami dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji 2023-2024, memicu pertanyaan besar. KPK mendalami aliran uang dari PIHK kepada oknum Kemenag terkait kasus kuota haji 2023-2024.
Penyidikan terus berlanjut, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, sebuah langkah penting setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma Penyidik sudah mengantongi sejumlah informasi seperti dokumentasi foto yang sudah dikirimkan ke Jakarta. KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus untuk tahun 2024.
KPK mengklarifikasi bahwa BPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, setelah sebelumnya beredar kabar penghitungan telah selesai. Berapa totalnya? Ia sudah dua kali diperiksa pada 19 dan 25 September 2025.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menanyakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Amphuri. KPK hanya menjawab normatif, lebih cepat lebih baik. Jawaban tersebut diakui belum bisa membuatnya puas.