KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kabar Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pemeriksaan Kedua Yaqut sebagai Saksi
Mantan Menag Yaqut merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024 di gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Pantauan merdeka.com mencatat, Yaqut keluar gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.15 WIB, didampingi ajudannya.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Saat dicecar awak media, Yaqut tidak banyak bicara. Ia meminta media menanyakan hasil pemeriksaannya langsung kepada penyidik. Berikut pernyataannya:
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke,” ujar Yaqut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan pihak lain. KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang dianggap fantastis. Kediamannya di Condet kini dijaga ketat, memicu tanda tanya mengenai perkembangan penyelidikan.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK juga memicu dukungan dari Pansus Haji DPR RI dan seruan reformasi tata kelola ibadah haji. Perkembangan kasus ini terus diperiksa, dengan penyidik mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait pihak lain yang masih didalami.

Leave a Reply